Perindo Minta Usut Tuntas Kasus Santri Gontor Tewas, Kemenag Didorong Terbitkan Regulasi
Untuk orang tua, Khaliq meminta tetap menjadikan pesantren sebagai salah satu pilihan untuk mendidik putra-putrinya memahami dan menguasai ilmu keagamaan. Selain ilmu agama, di ponpes juga mempelajari ilmu-ilmu umum yang dapat meningkatkan kualitas SDM dan taraf hidup yang lebih baik di masa depan.
"Partai Perindo berpandangan bahwa pesantren pada era sekarang, santri bukan hanya diajarkan tentang materi keagamaan saja, akan tetapi, juga diikuti dengan materi umum seperti keterampilan dan teknologi modern yang telah diterapkan di beberapa pesantren," ujarnya.
Khaliq menjelaskan, fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan fungsi dakwah.
Melalui UU ini, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui dan disamakan sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional di Indonesia, dan memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam mendirikan, membangun dan menjaga NKRI, bahkan nilai dan norma, tradisi, profesionalisme pendidik, dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.
Editor: Reza Fajri