Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Nilai Putusan PHPU Krusial bagi Kepercayaan Masyarakat: MK Jangan Mau Diintimidasi

Minggu, 24 Maret 2024 - 01:00:00 WIB
Perindo Nilai Putusan PHPU Krusial bagi Kepercayaan Masyarakat: MK Jangan Mau Diintimidasi
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq meminta agar Hakim Konstitusi untuk mengabaikan seluruh tekanan dan intimidasi. (Foto TPN).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) merupakan titik krusial. Putusan itu akan berdampak bagi kepercayaan masyarakat kepada MK.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menilai kepercayaan publik menurun usai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Putusan itu membuat langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024.

"Inilah masa-masa yang krusial bagi MK, karena MK dengan adanya keputusan 90 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres dan menjadi wapres yang telah diputuskan MK, sesungguhnya mengalami ketidakpercayaan dan itu dalam titik nadir yang terendah," kata Rofiq di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Rofiq pun meminta agar Hakim Konstitusi untuk mengabaikan seluruh tekanan dan intimidasi yang berpengaruh pada putusan PHPU itu. MK pun diharapkan dapat membuka mata dan telinga demi kepentingan masyarakat.

"Mengabaikan seluruh tekanan, seluruh intimidasi, bergerak dengan penuh keadilan dan kejujuran sebab kalau tidak kepercayaan publik kepada MK akan tamat dan selesai," kata dia.

Dia menyebut bahwa putusan ini menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan publik. MK ditegaskan agar berperan sebagai selayaknya gerbang penjaga terakhir dari konstitusi di Indonesia.

"Sebab kalau tidak kepercayaan publik kepada MK akan tamat dan selesai," tandasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut