Perindo Nilai Sistem Zonasi Hindarkan Konflik saat Kampanye
“Kampanye hanya menyampaikan visi, misi dan program, tidak mempermasalahkan dasar negara dan tidak merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundi zonasi kampanye untuk rapat umum terbuka bagi para peserta Pemilu 2019. Dari 43 provinsi, KPU membagi dalam dua zona yakni A dan B. Para peserta pemilu akan bertukar zonasi setiap dua hari sekali.
"Zona ini akan menjadi zona nasional untuk rapat umum. Kalau rapat yang lain tidak mengikuti zona ini. Kami segera mengirimkan pemberitahuan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota terkait hasil undian ini," kata Ketua KPU Arief Budiman saat memimpin pengundian di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Dari hasil undian, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin akan mengawali dari Zona B, sedangkan pasangan Prabowo-Sandi Zona A. Kampanye akbar dimulai pada 24 Maret-13 April 2019.
Berikut Zona Kampanye Pemilu 2019:
Zona A:
1. Aceh.
2. Sumatera Utara.
3. Sumatera Barat.
4. Riau.
5. Jambi.
6. Jakarta.
7. Jawa Barat.
8. Jawa Tengah.
9. NTT.
10. Kalimantan Barat.
11. Kalimantan Tengah.
12 Kalimantan Selatan.
13.Sulawesi Utara.
14. Sulawesi Tengah.
15. Sulawesi Selatan.
16. Maluku.
17. Papua.
Zona B:
1.Bengkulu.
2.Lampung.
3.Sumatera Selatan.
4.Bangka Belitung.
5.Kepulauan Riau.
6.Yogyakarta.
7.Jawa Timur.
8.Banten.
9.Bali.
10.Nusa Tenggara Barat.
11.Kalimantan Timur.
12.Kalimantan Utara.
13.Sulawesi Tenggara.
14.Gorontalo.
15.Sulawesi Barat.
16.Maluku Utara.
17.Papua Barat.
Editor: Zen Teguh