Perindo: Perairan Natuna adalah Hak Indonesia yang Sudah Diakui Dunia
JAKARTA, iNews.id – Masuknya kapal nelayan Tiongkok yang dikawal Coast Guard China ke Perairan Natuna milik Indonesia menjadi perbincangan perhatian serius banyak pihak. Pemerintah RI pun tidak tinggal diam.
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengirimkan kapal patroli dan menebalkan pertahanan di wilayah teritori di Kepulauan Riau itu. Kapal-kapal RI itu berusaha mengusir kapal-kapal China agar meninggalkan Perairan Natuna.
Ketua DPP Rescue Perindo, Adin Denny menuturkan, meski Indonesia bersahabat dan memiliki hubungan baik dengan China, konflik di Natuna adalah urusan yang berbeda. “Walaupun kita (Indonesia) mendapatkan bantuan dari China, ini adalah hal berbeda. Ini kan masalah ekonomi dan masalah pertahanan ataupun kedaulatan dari bangsa dan negara Indonesia. Jadi tidak bisa ditoleransi jika menyangkut dengan kedaulatan bangsa dan negara kita,” kata Adin, Senin (6/1/2020).
Menurut dia, tidak seharusnya China dengan bebas bisa memasuki wilayah Indonesia dan melakukan aktivitas di perairan Natuna apalagi didukung dengan kapal patroli milik China. “Kesannya adalah ini seperti tindakan semena-mena dari China yang meskipun memang perlu kita akui bahwa China banyak membantu Indonesia. Akan tetapi, kita harusnya tetap memberikan teguran ataupun panggilan kepada duta besar China untuk mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi,” ujarnya.
Padahal jika menurut aturan yang berlaku, lanjut politisi Perindo ini, China jelas melanggar ketetapan hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. “Jadi mungkin itu yang harus kita tegaskan bahwa ini adalah haknya Indonesia yang sudah diakui oleh dunia dan padahal China sendiri termasuk salah satu partisipan yang ada di dalamnya,” ucapnya.