Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Perindo Hadiri Peresmian Sekber GKSR Partai Non-Parlemen: Upaya Konsolidasi Lebih Intens
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Sambut Baik Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati: Hukumannya Setimpal!

Rabu, 12 Januari 2022 - 19:48:00 WIB
Perindo Sambut Baik Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati: Hukumannya Setimpal!
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy mengajak orang tua tidak abai terhadap anak di masa pandemi (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat yang menuntut mati sekaligus kebiri kimia terhadap Herry Wirawan (36), terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Tuntutan terhadap guru pesantren di Bandung itu merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan bejatnya.

"Semua tuntutan JPU adalah bukti dan kesungguhan bahwa betul-betul kita menginginkan pelaku dihukum setimpal," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak Ratih Gunaevy di Jakarta, Rabu (12/1/2021).

Menurutnya, tuntutan mati JPU terhadap Herry Wirawan masih setengah jalan. Namun, hal ini membuka pintu agar nantinya vonis mati terhadap terdakwa bisa dikabulkan hakim.
 
"Mengenai tuntutan kepada Herry Wirawan saat ini masih merupakan tuntutan dari JPU, belum merupakan vonis dari hakim," kata Ratih yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo ini.

Menurut Ratih, tuntutan mati dan hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada terdakwa. Sebab, perbuatan laknat dilakukan pria beristri tersebut telah menghancurkan masa depan dan psikologi belasan santri perempuannya. 

Bahkan, hal itu telah mengkhianati kepercayaan dari para orang tua yang menitipkan anak-anaknya untuk menimba ilmu lantaran 13 santri perempuan dirudapaksa terdakwa.

"Apa yang pelaku perbuat sudah mencoreng nama baik perannya sebagai pendidik dan pengganti orang tua di mana para santri itu belajar," ujar Ratih.

Partai Perindo berharap vonis yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun bagi para predator seks lainnya. Tujuannya agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. 

"Semoga ini bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ingin berbuat hal yang tidak baik," ujar Ratih.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dituntut untuk dihukum mati oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jabar, Selasa (11/1/2022). Selain dituntut mati, terdakwa juga dituntut hukuman kebiri kimia.

Terdakwa pemerkosa 13 santri perempuan Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut