Perindo Tak Persoalkan RS Rekomendasi KPU untuk Pemeriksaan Bacaleg
JAKARTA, iNews.id – Rescue Perindo, organisasi sayap Partai Perindo, tidak mempermasalahkan polemik putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rumah sakit (RS) rujukan yang direkomendasikan menjadi lokasi pemeriksaan kesehatan (medical check-up) untuk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2019. Kebijakan KPU tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018.
“Mengenai lokasi rumah sakit yang ditunjuk (KPU) hanya sebagai pertimbangan peralatan dan tes psikologisnya, jadi tidak ada hal yang menjadi persoalan berarti,” ungkap Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny di Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Adin mengingatkan, menjadi kewajiban bacaleg dari semua partai politik untuk mengikuti tes kesehatan dan psikologi sebagaimana diatur KPU. Ketentuan ini dimaksudkan agar seluruh bacaleg yang menjalani tes tersebut harus dalam kondisi fit. Mereka tidak mengunakan narkoba atau dalam kondisi gangguan jiwa maupun hal lainnya.
“Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi wajib bagi para bacaleg. Jadi butuh bacaleg yang sehat jasmani dan waras,” ungkap Adin.
Ketika bacaleg yang telah diperiksa diketahui sehat jasmani dan rohani kemudian terpilih di Pileg 2019, mereka bisa mengayomi masyarakat dan menjadi tempat aspirasi bagi rakyat di masa mendatang.