Perindo Tak Persoalkan RS Rekomendasi KPU untuk Pemeriksaan Bacaleg
Rabu, 04 Juli 2018 - 18:53:00 WIB
“Apalagi bakal caleg ini adalah wakil dari rakyat yang akan menyuarakan kepentingan masyarakat banyak,” ungkap Adin.
Surat Edaran KPU nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 menuai kritik karena dinilai akan menekan jumlah bacaleg melalui partai politik.
Sejumlah politisi menilai seharusnya bacaleg memilih sendiri rumah sakit yang diinginkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, tanpa harus bacaleg menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit rujukan yang ditunjuk KPU.
Editor: Zen Teguh