Peringati Hari Ibu, Partai Perindo: Solusi Perlindungan Perempuan, Sahkan RUU TPKS Segera!
JAKARTA, iNews.id-- Ditundanya proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS oleh DPR menjadi topik pembicaraan hangat dalam webinar yang digelar Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dalam rangka Hari Ibu. Pasalnya, UU itu sudah dinantikan masyarakat Indonesia, terlebih bagi korban tindak kekerasan, keluarga, dan pendamping korban.
Fokus terhadap solusi atas perlindungan perempuan dan anak, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy berharap DPR tidak lagi menunda keputusan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.
RUU yang belum disahkan menjadi Undang-Undang tersebut dinilai penting bagi perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual, termasuk di antaranya sebagai payung hukum agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi di tengah kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia.
"Mudah-mudahan tahun depan sudah ada keputusan RUU TPKS, sehingga hukuman bagi pelaku bisa diputuskan dan dilaksanakan demi rasa aman bagi kaum perempuan dan anak," kata Ratih saat menjadi Pembicara dalam Webinar yang digelar Partai Perindo bertajuk 'Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak', pada Hari Ibu, Rabu (22/12/2021).
Pada webinar Partai Perindo tersebut, Koordinator Bidang Advokasi PP Fatayat NU Wahidah Syuaib memaparkan setidaknya ada 4 alasan mengapa RUU TPKS mendesak untuk dibahas dan perlu segera dijadikan Undang-Undang.