Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ANRI Belum Kantongi Ijazah Asli Jokowi: Kami Tak Punya Wewenang Nagih-Nagih
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Evi Novida Ginting: Dipecat DKPP, Menang PTUN, Kembali Jadi Anggota KPU

Senin, 24 Agustus 2020 - 11:33:00 WIB
Perjalanan Evi Novida Ginting: Dipecat DKPP, Menang PTUN, Kembali Jadi Anggota KPU
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Status anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melekat pada Evi Novida Ginting Manik. Sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran etik, Evi akan bertugas kembali per hari ini, Senin (24/8/2020).

Kembalinya Evi akan ditandai dengan konferensi pers di KPU bersamaan dengan penyampaian perkembangan tahapan Pilkada Serentak 2020 siang ini. Evi mengonfirmasi akan hadir dalam acara jumpa pers tersebut.

“Insya Allah jam 12 nanti KPU konpers. Insya Allah saya akan hadir,” kata Evi saat dihubungi iNews.id, Senin (24/8/2020).

Berikut perjalanan kasus Evi Novida:

1. Dipecat DKPP.
Evi Novida diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020). Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

2. Presiden Jokowi Terbitkan Keppres.
Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang berisi pemberhentian tidak hormat Evi sebagai anggota KPU 2017-2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut