Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Singgung KPU Sembunyikan 9 Informasi
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Evi Novida Ginting: Dipecat DKPP, Menang PTUN, Kembali Jadi Anggota KPU

Senin, 24 Agustus 2020 - 11:33:00 WIB
Perjalanan Evi Novida Ginting: Dipecat DKPP, Menang PTUN, Kembali Jadi Anggota KPU
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

3. KPU Gugat ke PTUN.
Evi menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Evi bersama tujuh kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu mendaftarkan gugatan pada 18 April 2020. Gugatan diregister dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.

4. PTUN Menangkan Evi.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. Dalam amar putusannya, hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. PTUN juga memerintahkan Presiden mencabut keppres tersebut dan merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan.

5. Presiden Jokowi Tidak Banding.
Atas putusan tersebut, Jokowi memilih tidak banding. Jokowi mencabut Keppres yang memberhentikan Evi Novida dan memulihkan kedudukannya sebagai komisioner KPU sebagaimana putusan PTUN Jakarta.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut