Perjalanan Evi Novida Ginting: Dipecat DKPP, Menang PTUN, Kembali Jadi Anggota KPU
3. KPU Gugat ke PTUN.
Evi menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Evi bersama tujuh kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu mendaftarkan gugatan pada 18 April 2020. Gugatan diregister dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.
4. PTUN Menangkan Evi.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. Dalam amar putusannya, hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. PTUN juga memerintahkan Presiden mencabut keppres tersebut dan merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan.
5. Presiden Jokowi Tidak Banding.
Atas putusan tersebut, Jokowi memilih tidak banding. Jokowi mencabut Keppres yang memberhentikan Evi Novida dan memulihkan kedudukannya sebagai komisioner KPU sebagaimana putusan PTUN Jakarta.
Editor: Zen Teguh