Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!
Advertisement . Scroll to see content

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Permudah Kerja KPK, dari Tangkap Koruptor hingga Pengembalian Aset

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:20:00 WIB
Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Permudah Kerja KPK, dari Tangkap Koruptor hingga Pengembalian Aset
Nuru Ghufron (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah sejak 1998. Terdapat sekira 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ini, di antaranya pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. 

Leaders’ Retreat rencananya diselenggarakan pada tahun 2020. Namun dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi itu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut