Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Permudah Kerja KPK, dari Tangkap Koruptor hingga Pengembalian Aset
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. KPK nantinya akan lebih mudah menangkap serta memulangkan pelaku tindak pidana korupsi yang berupaya melarikan diri ke Singapura.
Singapura kerap disebut sebagai salah satu negara yang dipilih koruptor untuk bersembunyi. Sebab sebelumnya Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Selain tempat bersembunyi, pelaku tindak pidana juga tak jarang menyembunyikan hartanya di Singapura.
"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (25/1/2022).
Menurut Ghufron, perjanjian ekstradisi ini akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui regulasi ini, kata Ghufron, seluruh instrumen yang dimiliki Singapura dan Indonesia nantinya akan mendukung penuh upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara.
"Termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
KPK merasa sangat terbantu dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura ini. Perjanjian ini bisa berdampak positif juga pada upaya optimalisasi asset recovery dari berbagai tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
"Karena tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka dengan optmalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," beber Ghufron.
"Sehingga, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," sambungnya.