Perkapi Rapat Bareng Komisi XIII DPR, Dorong RUU Profesi Kurator Jadi Prioritas
“Kenapa prioritas? Karena bayangkan saja, kita itu sudah dari '98 itu kurator sudah ada, tetapi tidak pernah ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya. Semuanya dasarnya dari Peraturan Pemerintah atau peraturan dari Menteri Hukum dan HAM,” kata dia.
Selain persoalan payung hukum, Perkapi menilai perlindungan terhadap kurator juga perlu diatur dalam RUU Profesi Kurator. Asri mengatakan, kurator yang menjalankan tugas dengan iktikad baik masih berpotensi menghadapi kriminalisasi dari pihak yang berkepentingan.
“Masukan paling penting itu terkait dengan jangan sampai nanti undang-undang profesi ini lebih kepada mengatur bagaimana agar kurator itu tidak mudah dikriminalisasi. Itu yang menguat dalam RDPU tadi. Dan kami juga sampaikan karena setiap kerja-kerja kurator yang beriktikad baik itu kadang dikriminalisasi oleh debitur yang beriktikad buruk atau kreditur yang beriktikad buruk,” tuturnya.
Karena itu, dia mendorong agar aturan baru tidak hanya memperkuat perlindungan hukum bagi kurator, tetapi juga memperjelas tanggung jawab mereka dalam menjalankan profesi.
Terkait potensi tumpang tindih dengan UU Kepailitan, dia menjelaskan UU Nomor 37 Tahun 2004 tetap mengatur aspek materiil dan formil dalam kepailitan. Sementara itu, UU Profesi Kurator nantinya dapat mengatur standar profesi, pengawasan, tugas, dan tanggung jawab kurator.