Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Gratifikasi dan TPPU, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Segera Hadapi Sidang Pengadilan Tipikor 

Kamis, 07 Januari 2021 - 23:15:00 WIB
Perkara Gratifikasi dan TPPU, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Segera Hadapi Sidang Pengadilan Tipikor 
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 Desember 2016 memvonis Rohadi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman Rohadi menjadi lima tahun penjara.

KPK pada 25 September 2020 mengeksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan MA RI No. 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut