Perkara Gratifikasi dan TPPU, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Segera Hadapi Sidang Pengadilan Tipikor
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, berkas perkara Rohadi telah dinyatakan lengkap (P21).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap Rohadi tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa pidana dalam perkara sebelumnya di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.
"Hari ini, bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Rohadi kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ali di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Dia menuturkan, selama proses penyidikan Rohadi, sebanyak 314 orang saksi telah diperiksa, di antaranya para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi dari hasil korupsi. Dalam pengusutan kasus TPPU Rohadi, KPK juga telah menyita sejumlah aset, yakni tanah, rumah dan rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucapnya.