Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Terima Fee Rp1,28 Miliar

Senin, 24 Mei 2021 - 16:13:00 WIB
Perkara Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Terima Fee Rp1,28 Miliar
Sidang perkara korupsi bansos Covid-19. (Foto: Raka Dwi Novianto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konsultan hukum sekaligus terdakwa perkara korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan dampak pandemi Covid-19, Harry Van Sidabukke memberikan uang fee senilai Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude kepada Matheus Joko Santoso. Keterangan itu disampaikan Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Joko Santoso sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 yang juga termasuk anak buah dari Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," ujar Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). 

Dia menuturkan, awalnya ditawari untuk membayar fee Rp2.000 per paket bansos. Dia menolak dan hanya menyanggupi membayar Rp1.500 per paket.

"Permintaannya Rp2.000 Pak, namun tidak saya sanggupi. Lalu disepakati itu, kurang lebih Rp1.500," tuturnya.

Majelis Hakim kembali mendalami keterangan Harry dengan menanyakan digunakan sebagai apa uang fee tersebut. "Informasi dari Pak Matheus Joko untuk operasional fee," kata Harry.

Majelis Hakim kemudian mencecar Harry terkait uang tersebut. "Saudara sendiri sebagai pembawa Pertani dan Mandala, uang sejumlah Rp1,28 saudara ambil dari mana?" ucap Hakim.

Dan dijawab singkat. "Dari fee saya," jawab Harry.

Harry menyampaikan, fee yang diberikan tidak memengaruhi kualitas maupun kuantitas sembako untuk penerima manfaat. 

Hakim kemudian meminta agar Harry membuktikan pernyataannya itu, "Apa indikatornya enggak mengurangi kualitas dan kuantitas?" tanya hakim. 

Harry selanjutnya menjelaskan, bansos yang disalurkan itu telah disetujui sebelumnya oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Sebelum kami beli barang dan menyalurkan barang, barang tersebut sudah dikomunikasikan di Kemensos. Jadi harus di-approval di Kemensos. Barang-barangnya, keuntungannya, bagaimana cara mendistribusikannya itu harus di-approval dari Kemensos," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut