Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Penanganan Flu Burung, Dirut PT CPC Freddy Lumban Tobing Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 21 November 2019 - 22:37:00 WIB
Perkara Penanganan Flu Burung, Dirut PT CPC Freddy Lumban Tobing Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa perkara korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung 2007 Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara korupsi pengadaan Reagen and Consumable penanganan virus flu burung 2007 dengan terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing. Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Freddy dihukum 2 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Freddy Lumban Tobing selama 2 tahun penjara," ujar JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Jaksa KPK menyebutkan sejumlah perbuatan Freddy yang dinilai sebagai faktor meringankan. Di antaranya bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah mengembalikan hasil korupsi yang dinikmatinya sejumlah Rp 9.774.447.135 dari seluruh total kerugian negara yang dinikmati terdakwa yaitu sejumalh Rp 10,861.961.069 sehingga masih ada sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke terdakwa, yaitu Rp1.087.513.924," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut