Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembakan di Bar Afrika Selatan Tewaskan 11 Orang, Termasuk 3 Anak-Anak
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?

Senin, 06 Januari 2025 - 20:39:00 WIB
Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?
Slamet Yuono, SH., MH (Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan)
Advertisement . Scroll to see content

Atas keterlibatan Oknum TNI AL ini, Panglima TNI Agus Subiyanto harus menindak tegas dengan melakukan proses hukum baik secara pidana dengan pasal pembunuhan dan pasal-pasal lain yang terkait. Selanjutnya juga dilakukan proses etik atas para oknum tersebut agar menjadi shock therapy bagi anggota yang lain.

Berkaitan dengan penggunaan identitas palsu berupa KTP dan KK atas nama AS, penyidik Kepolisian harus melakukan pengembangan dengan menggunakan UU Administrasi Kependudukan dan UU Perlindungan Data Pribadi

1. Tersangka AS dan IH (DPO) Bisa Dijerat dengan UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi terkait dengan Identitas Palsu

Dalam keterangan yang diberikan pihak kepolisian, tidak terbantahkan AS menggunakan identitas palsu (KTP dan KK) dengan dibantu oleh IH (DPO). Atas penggunaan identitas palsu dimaksud, penyidik Kepolisian bisa melakukan pengembangan penyidikan dengan menambahkan antara lain:

• Pasal 97, Pasal 77 Jo 94 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 23 Tahun 2006 Jo 24 Tahun 2013)
1) Pasal 97 berbunyi: 
"Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)".

2) Pasal 77 berbunyi: 
"Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut