Perkara Proyek BHS, Pleidoi Terdakwa Mantan PT Inti Dibacakan di Pengadilan Tipikor
JAKARTA, iNews.id - Pleidoi atau pembelaan terdakwa dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, Darman Mappangara dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Dharman Mappangara merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inti.
Dalam pleidoi tersebut Dharman mengungkapkan, kondisi PT Inti berutang sebesar Rp1 triliun di dua bank BUMN akibat kerugian beruntun sejak 2013-2016. Kondisi tersebut menyebabkan dia sebagai Dirut PT Inti saat itu harus melakukan peminjaman dengan jaminan pribadi di luar pembukuan perusahaan.
"Itu saya lakukan agar dapat menjaga operasional PT Inti tetap berjalan untuk pembayaran gaji, tagihan rekanan dan kegiatan pemasaran," ujar Darman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Dia menuturkan, usaha pendanaan melalui Kementerian BUMN tidak mendapat respons positif dan memerlukan proses rumit. Pinjaman dari Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam merupakan salah satu dari 20 investor yang bekerja sama untuk membantu meminjamkan dana operasional tersebut.
Menurutnya, saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang (SGD 96,700) merupakan bagian dari cicilan pengembalian utang yang ke-12 kali, sehingga uang tersebut bukan suap.