Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Proyek BHS, Pleidoi Terdakwa Mantan PT Inti Dibacakan di Pengadilan Tipikor

Selasa, 25 Februari 2020 - 12:32:00 WIB
Perkara Proyek BHS, Pleidoi Terdakwa Mantan PT Inti Dibacakan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pleidoi atau pembelaan terdakwa dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, Darman Mappangara dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Dharman Mappangara merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inti.

Dalam pleidoi tersebut Dharman mengungkapkan, kondisi PT Inti berutang sebesar Rp1 triliun di dua bank BUMN akibat kerugian beruntun sejak 2013-2016. Kondisi tersebut menyebabkan dia sebagai Dirut PT Inti saat itu harus melakukan peminjaman dengan jaminan pribadi di luar pembukuan perusahaan.

"Itu saya lakukan agar dapat menjaga operasional PT Inti tetap berjalan untuk pembayaran gaji, tagihan rekanan dan kegiatan pemasaran," ujar Darman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Dia menuturkan, usaha pendanaan melalui Kementerian BUMN tidak mendapat respons positif dan memerlukan proses rumit. Pinjaman dari Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam merupakan salah satu dari 20 investor yang bekerja sama untuk membantu meminjamkan dana operasional tersebut.

Menurutnya, saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang (SGD 96,700) merupakan bagian dari cicilan pengembalian utang yang ke-12 kali, sehingga uang tersebut bukan suap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut