Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Mandiri Percepat Penyaluran 67.000 Bantuan Bencana untuk Warga Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Perketat Pengawasan, KKP Tangkap 6 Kapal Ikan Pelaku Illegal Fishing

Minggu, 22 Oktober 2023 - 17:10:00 WIB
Perketat Pengawasan, KKP Tangkap 6 Kapal Ikan Pelaku Illegal Fishing
KKP menangkap kapal ikan pelaku illegal fishing. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di laut untuk mencegah eskalasi illegal fishing di sejumlah perairan. Alhasil, dalam rangkaian pelaksanaan operasi tersebut, enam kapal yang terdiri dari satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka, serta lima unit kapal ikan Indonesia (KII) diamankan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, pada saat terdeteksi pada radar dan diberi peringatan oleh KP HIU 16, kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM PKFB 1032 (50,77 GT) tersebut sempat mencoba memotong jaring dan kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area).

“Pada saat petugas melakukan hot pursuit, kapal diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area. Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area," ujarnya.

Adin mengatakan, KP HIU 16 sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran, sebab kapal tersebut sempat melakukan manuver tajam. Dari hasil pemeriksaan, KM PKFB 1032 rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar. Menurutnya, hal ini kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia. Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar,  petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kilogram.

“Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperasikan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring," tuturnya.

Atas tindakan yang dilakukan, KM PKFB 1032 kemudian dikawal KP. HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut