Perkuat Pemberantasan Illegal Fishing, KKP Gelar Diklat bagi 30 Calon Penyidik
                
                JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 30 calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan akan mengikuti diklat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penambahan jumlah penyidik ini ditujukan untuk memperkuat pemberantasan illegal fishing oleh KKP di era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
“Ini sejalan dengan komitmen Bapak Menteri Trenggono untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk terwujudnya kelestarian sumber daya sebagai salah satu pilar penting ekonomi biru,” kata Antam Novambar, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
                                Antam menjelaskan bahwa sebanyak 30 calon PPNS Perikanan akan mengikuti 'Diklat Pembentukan PPNS Perikanan Reguler Tahun 2021' yang bertempat di Diklat Reserse Mega Mendung Bogor, Jawa Barat. Diklat pembentukan ini sendiri merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
“Selain dari UPT PSDKP, juga ada peserta dari Dinas Kelautan dan Perikanan daerah," katanya.
Lebih lanjut, Antam menjelaskan bahwa diklat yang diselenggarakan pada 25 Mei 2021 hingga 23 Juli 2021 dilaksanakan dengan menerapkan 400 jam pelajaran secara tatap muka. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.