Perkuat Pemberantasan Illegal Fishing, KKP Gelar Diklat bagi 30 Calon Penyidik
Sementara itu, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP terus berupaya untuk meningkatkan penanganan tindak pidana perikanan baik melalui penambahan jumlah PPNS maupun peningkatan kualitas PPNS. Nugroho juga berharap agar para calon PPNS ini dapat mengikuti dinamika hukum khususnya di masa pandemi ini.
“Penyidik saat ini dituntut memiliki kemampuan yang lebih dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, karena selain tatap muka, mereka juga dituntut dapat melakukan pemeriksaan secara virtual. Ini tentu tantangan tersendiri,” ucap Nugroho.
Selain itu, dirinya juga menuturkan bahwa dinamika hukum yang berkembang cepat juga memerlukan kemampuan adaptasi cepat dari penyidik.
Sampai saat ini, KKP telah memiliki 525 PPNS Perikanan yang tersebar di berbagai lokasi penugasan, di antaranya 91 orang bertugas di pusat, 182 berada di UPT PSDKP, dan 252 berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Peran para PPNS ini pun cukup sentral dalam berbagai penanganan kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
Sepanjang 2021, KKP telah menangani 91 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 33 kasus dalam tahap penyidikan, 16 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut, delapan kasus telah diserahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut (tahap II), 27 kasus dalam proses persidangan dan tujuh kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap. (CM)
Editor: Rizqa Leony Putri