Perkuat Pengawasan di WPPNRI 573 dan 712, KKP Gandeng Pemprov Jawa Barat
“Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya mengamanatkan agar perizinan berusaha dipermudah dan meningkatkan pengawasan agar dapat terwujud manfaat yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Suharta menyampaikan bahwa diperlukan kerja keras dan komitmen bersama untuk memastikan bahwa implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dapat dilaksanakan dengan baik.
“Kami berpandangan, kerja sama dengan Pemerintah Jawa Barat ini adalah merupakan salah satu langkah strategis untuk bersama-sama mengelola dan menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat memerlukan dukungan dari pemerintah pusat. Khususnya untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan yang ada di wilayah perairan Jawa Barat.
“Kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan di Jawa Barat sangat tinggi. Oleh karena itu, selain dukungan sarana dan prasarana yang ada, kami juga membutuhkan dukungan peningkatan sumber daya manusia untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang selama ini kami temui dilapangan ketika sedang menjalankan tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” tutur Hermansyah.
Upaya membangun sinergi pengawasan dengan pemerintah daerah terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP. Sebelumnya, Ditjen PSDKP juga melakukan penandatanganan PKS dengan Provinsi Aceh, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Maluku, Nusa Tenggata Timur, Banten, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung dan Sulawesi Utara. (CM)
Editor: Rizqa Leony Putri