Perluasan Ganjil-Genap Diuji Coba Hari Ini
Pada aturan ini juga terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan alias tidak terkena perluasan ganjil-genap.
Kendaraan tersebut adalah kendaraan roda dua alias motor dan mobil listrik, kendaraan disabilitas, pemadam kebakaran serta angkutan umum plat kuning.
"Kendaraan angkutan barang khusus (BBM/BBG), kendaraan dinas operasional/pemerintahan/TNI/POLRI, kendaraan pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pejabat negara asing," tutur Syafrin.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.
Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Diperluas
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Editor: Djibril Muhammad