Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Perludem Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Singgung Konflik Kepentingan

Rabu, 24 Januari 2024 - 16:17:00 WIB
Perludem Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Singgung Konflik Kepentingan
Presiden Jokowi diminta mencabut pernyataannya soal memihak dan kampanye. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik kembali pernyataan soal presiden boleh ikut berpihak dan berkampanye di Pemilu 2024. Pernyataan tersebut bisa menjadi pembenaran bagi menteri dan seluruh pejabat untuk berpihak mendukung paslon tertentu.

Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustysti menyebut Jokowi mempunyai konflik kepentingan untuk memenangkan anaknya Gibran Rakabuming Raka yang maju Cawapres 2024.

"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis," kata Khoirunnisa dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Menurut dia, pernyataan Presiden itu hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017. Padahal, ada larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri untuk melakukan tindakan atau mengambil keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Oleh karena itu, kata dia, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Ada batasan bagi Presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.

"Dalam konteks ini, jika ada tindakan Presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu. Termasuk juga tindakan Menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut