Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Perludem Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Singgung Konflik Kepentingan

Rabu, 24 Januari 2024 - 16:17:00 WIB
Perludem Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Singgung Konflik Kepentingan
Presiden Jokowi diminta mencabut pernyataannya soal memihak dan kampanye. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, Khoirunnisa juga mengutip Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. 

Ketentuan ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan Menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpiakan pada peserta pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

"Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu," tuturnya.

Dia juga mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara.

"Tiga, mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut