Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang
JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti dampak negatif penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Hal ini dinilai memicu tingginya angka disproporsionalitas hasil pemilu.
Peneliti Perludem, Heroik M Pratama menuturkan, semakin tinggi angka parliamentary threshold, maka semakin besar pula potensi suara pemilih yang terbuang sia-sia.
"Ini datanya bisa kita lihat, terakhir di pemilu terakhir dengan angka 4 persen itu ada 17.300.000-an suara pemilih yang terbuang dari total kurang lebih ada 10 partai politik peserta pemilu, begitu," ucap Heroik di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Selain membuang jutaan suara rakyat, kebijakan ini dinilai tidak efektif dalam mencapai tujuannya, yakni penyederhanaan partai politik di Indonesia.
Politisi Partai Perindo Harap Revisi UU Pemilu Bahas 2 Hal Penting Ini
Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong DPR Percepat Revisi UU Pemilu demi Perkuat Demokrasi
Heroik menyinggung jika ambang batas parlemen seringkali dianggap sebagai instrumen utama untuk menyederhanakan jumlah partai di DPR. Namun faktanya, data historis menunjukkan hasil sebaliknya.
Pada Pemilu 2009, saat PT ditetapkan sebesar 2,5 persen jumlah partai yang berhasil masuk ke DPR hanya 9 partai. Ironisnya, ketika angka PT dinaikkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, jumlah partai di DPR justru bertambah menjadi 10 partai.
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan
"Artinya dalam hal ini parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan juga terhadap upaya penyederhanaan partai politik," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama