Perludem Kritik E-Rekap KPU: Jangan Langsung Diterapkan!
JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) atau e-Rekap yang diuji coba Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Sistem tersebut dinilai banyak kekurangan.
Peneliti Perludem Heroik M Pratama mengatakan, banyak catatan yang perlu diperbaiki dalam sistem sirekap tersebut, misalnya tingkat akurasi. Selain itu, waktu yang cukup mepet dari pelaksanaan Pilkada 2020.
"Usul kami Sirekap tidak langsung menggantikan rekapitulasi manual di Pilkada 2020," kata Heroik dalam Webinar bertajuk 'Menakar Kesiapan Rekapitulasi Suara Secara Elektronik di Pemilu Indonesia', Rabu (26/8/2020).
Menurut dia, rekapitulasi suara manual yang dilakukan secara berjenjang harus tetap dilaksanakan KPU untuk kemudian menentukan hasilnya. Kendati demikian, dia tak mempermasalahkan jika KPU ingin tetap melakukan uji coba sistem tersebut.
Heroik mengatakan, Sirekap dapat tetap digunakan, namun hanya sebagai data pembanding. Melalui komparasi itu akan diketahui apakah sistem dapat bekerja baik dan akurat.