Perludem Kritik E-Rekap KPU: Jangan Langsung Diterapkan!
Dia juga menilai Sirekap masih bisa digunakan KPU sebagai bahan informasi kepada masyarakat luas terkait tahapan rekapitulasi suara yang sedang berjalan.
"Sirekap ini bisa kita gunakan yang terakhir layaknya mengganti sistem situng yang biasa digunakan sebagai bentuk transparansi dan informasi publik seperti Pemilu 2014, Pilkada 2015 sampai Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," ujarnya.
KPU menguji coba Sirekap yang akan digunakan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2020. Uji coba berlangsung di ruang sidang utama kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020).
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, uji coba hari ini sangat penting. KPU ingin mengecek persiapan penghitungan suara. Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan dapat betul-betul diterapkan dengan baik.
Editor: Zen Teguh