Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Singgung Permendag 8/2024, Presiden Prabowo: Kalau Tidak Menguntungkan, Cabut!
Advertisement . Scroll to see content

Permendag 8/2024 soal Impor Resmi Dicabut, Pemerintah Terbitkan 9 Aturan Pengganti

Senin, 30 Juni 2025 - 15:30:00 WIB
Permendag 8/2024 soal Impor Resmi Dicabut, Pemerintah Terbitkan 9 Aturan Pengganti
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mencabut aturan impor yang sebelumnya menuai banyak protes dari kalangan pengusaha, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  Sebagai gantinya, sembilan Permendag baru lebih spesifik akan berlaku dua bulan ke depan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, periode transisi untuk penerapan kebijakan baru ini baru dimulai 60 hari lagi. 

"(Permendag baru dimulai) 60 hari lagi, transisi 60 hari, 2 bulan," ucap Airlangga di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dia menjelaskan, kebijakan deregulasi ini merupakan upaya strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah besarnya ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia.

"Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," tuturnya.

Adapun, deregulasi ini menyasar 10 kelompok komoditas utama, di antaranya produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia, hingga alas kaki dan sepeda. Perubahan ini mencakup pelonggaran larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 441 kode HS produk kehutanan hingga 4 kode HS untuk sepeda roda dua dan tiga.

Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa Kemendag telah menerbitkan beberapa Permendag baru.

"Tadi terkait dengan Permendag, dari Kementerian Perdagangan menerbitkan beberapa Permendag baru, di mana Permendag ini dipecah dari Permendag 8, sehingga berbasis sektor," ucap Airlangga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut