Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:36:00 WIB
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ditahan Kejagung (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya menghormati kewenangan LPSK dalam mengambil keputusan tersebut.

"Adanya penolakan JC dari LPSK, itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK," kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Dia memastikan, tim penyidik akan terus mendalami kasus yang menyeret Sony tersebut.

"Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, tim penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas. Dia juga menjamin seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati dan menghormati asas praduga tak bersalah," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan, Sony ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator atau JC.

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan yang terorganisasi.

"Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025," kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut