Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ray Rangkuti Ungkap Dampak Politik Putusan MK, Gibran Masih Layak Jabat Wapres?
Advertisement . Scroll to see content

Pernah Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Desak DPR Mulai Pemakzulan

Rabu, 07 Oktober 2026 - 12:36:00 WIB
Pernah Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Desak DPR Mulai Pemakzulan
Almas Tsaqibbirru mendesak DPR memulai pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya sendiri akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses pemakzulan wakil presiden yang menjabat dengan cara melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan hak pernyataan pendapat yang berisi wakil presiden sekarang sudah terbukti tidak memenuhi syarat ijazah berdasarkan putusan," ujarnya.

Menurut Almas, hak pernyataan pendapat DPR tersebut selanjutnya dapat diajukan kepada MPR dan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Almas juga menilai syarat pendidikan harus diperlakukan sama dengan syarat lain yang wajib dipenuhi calon presiden maupun calon wakil presiden.

"Syarat ijazah ini juga harus dipersamakan dengan syarat yang lain untuk menjadi bakal calon capres maupun cawapres. Salah satunya syarat WNI, di mana presiden dan wakil presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki paspor negara asing atau menjadi tentara negara asing," ujarnya.

Dia berpendapat, syarat kewarganegaraan dan syarat pendidikan merupakan satu kesatuan persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi secara utuh.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut