Pernikahan yang Sah Menurut Islam, Ini Hukum, Rukun dan Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pernikahan yang sah menurut Islam diatur dalam beberapa hal. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan dan diridhai Allah.
Pernikahan merupakan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah agar hubungan suami istri menjadi sah dan tidak dianggap zina. Dalam ajaran Islam perzinahan merupakan perbuatan yang termasuk dosa besar.
Sah tidaknya prosesi pernikahan sesuai dengan ketentuan ajaran Islam yang menentukan halal tidaknya hubungan suami istri. Lantas, pernikahan yang sah itu seperti apa?
Adanya hukum perkawinan yang menentukan apakah pernikahan tersebut sah menurut Islam, sebagai berikut :
Hal ini didasari oleh semua ahli hadis dari Abu Hurairah, yaitu
“Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mampu serta berkeinginan untuk menikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihat dan akan memeliharanya dari golongan syahwat. Dan barangsiapa yang tidak mampu menikah, hendaklah dia berpuasa. Karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.”