Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wiranto Kenang Momen Terakhir Bareng Sang Istri: Baru Rayakan 50 Tahun Pernikahan
Advertisement . Scroll to see content

Pernikahan yang Sah Menurut Islam, Ini Hukum, Rukun dan Syaratnya

Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:43:00 WIB
Pernikahan yang Sah Menurut Islam, Ini Hukum, Rukun dan Syaratnya
pernikahan yang sah menurut Islam (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

  • 3.Wajib
    Pernikahan yang wajib dilakukan seseorang yang sudah memiliki kemampuan baik secara materi maupun mental dan seandainya tidak segera menikah, dikhawatirkan berbuat zina.
  • 4.Makruh
    Pernikahan menjadi makruh hukumnya apabila dilakukan oleh orang-orang yang belum mampu melangsungkan pernikahan. Kepada mereka dianjurkan untuk berpuasa.
  • 5.Haram
    Pernikahan menjadi haram hukumnya, apabila dilakukan oleh seseorang yang bertujuan tidak baik dalam pernikahan, misalnya untuk menyakiti hati seseorang.

Syarat untuk Nikah Sah? Ini 5 Rukan Nikah

Setelah mengetahui pernikahan yang sah menurut Islam, pelajari juga syarat dan rukunnya. Pernikahan dianggap sah apabila rukun nikah dan syarat sah nikah menurut Al-Quran telah terpenuhi. Rukun nikah di antaranya adalah sebagai berikut :

  • 1.Calon suami
    Adapun syarat untuk calon suami seperti :
    >Muslim
    >Merdeka
    >Berakal
    >Benar-benar laki-laki
    >Adil
    >Tidak beristri empat
    >Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon istri
    >Tidak sedang berihram haji atau umrah
  • 2.Calon istri
    Syarat untuk calon istri adalah :
    >Muslimah
    >Benar-benar perempuan
    >Telah mendapatkan izin dari walinya
    >Tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah
    >Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suami
    >Tidak sedang berihram haji atau umrah
  • 3.Sighat (Ijab dan Qabul)
    Ijab qabul dilakukan dengan syarat :
    >Lafal ijab dan qabul harus lafal nikah atau tazwij
    >Lafal ijab dan qabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)
    >Lafal ijab qabul tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, seperti : “Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan syarat engkau segera membangun rumah ….”
    >Lafal ijab qabul harus terjadi pada satu majelis. Yang artinya lafal qabul harus segera diucapkan setelah ijab.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut