- 3.Wajib
Pernikahan yang wajib dilakukan seseorang yang sudah memiliki kemampuan baik secara materi maupun mental dan seandainya tidak segera menikah, dikhawatirkan berbuat zina. - 4.Makruh
Pernikahan menjadi makruh hukumnya apabila dilakukan oleh orang-orang yang belum mampu melangsungkan pernikahan. Kepada mereka dianjurkan untuk berpuasa. - 5.Haram
Pernikahan menjadi haram hukumnya, apabila dilakukan oleh seseorang yang bertujuan tidak baik dalam pernikahan, misalnya untuk menyakiti hati seseorang.
Syarat untuk Nikah Sah? Ini 5 Rukan Nikah
Setelah mengetahui pernikahan yang sah menurut Islam, pelajari juga syarat dan rukunnya. Pernikahan dianggap sah apabila rukun nikah dan syarat sah nikah menurut Al-Quran telah terpenuhi. Rukun nikah di antaranya adalah sebagai berikut :
- 1.Calon suami
Adapun syarat untuk calon suami seperti :
>Muslim
>Merdeka
>Berakal
>Benar-benar laki-laki
>Adil
>Tidak beristri empat
>Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon istri
>Tidak sedang berihram haji atau umrah - 2.Calon istri
Syarat untuk calon istri adalah :
>Muslimah
>Benar-benar perempuan
>Telah mendapatkan izin dari walinya
>Tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah
>Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suami
>Tidak sedang berihram haji atau umrah - 3.Sighat (Ijab dan Qabul)
Ijab qabul dilakukan dengan syarat :
>Lafal ijab dan qabul harus lafal nikah atau tazwij
>Lafal ijab dan qabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)
>Lafal ijab qabul tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, seperti : “Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan syarat engkau segera membangun rumah ….”
>Lafal ijab qabul harus terjadi pada satu majelis. Yang artinya lafal qabul harus segera diucapkan setelah ijab.