Pernyataan Lengkap Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Menjurus Ketidaknetralan
JAKARTA, iNews.id - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh memihak dan berkampanye menuai kontroversi. Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun angkat bicara terkait pernyataan Jokowi tersebut.
MHH PP Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi mencabut pernyataan soal presiden boleh memihak dan berkampanye. Pernyataan seperti itu dinilai menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.
"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," kata Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).
Muhammadiyah meminta presiden untuk menjadi teladan yang baik. Yakni dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika penyelenggaraan negara.
Berikut pernyataan atau sikap lengkap MHH PP Muhammadiyah menyikapi pernyataan Presiden Jokowi:
1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.
2. Meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi.
3. Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.
4. Menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.