Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita akan Tertibkan, Saya Punya Data Intelijen
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi: Presiden dan Wapres Berhak Kampanye, Jangan Diinterpretasikan ke Mana-mana

Jumat, 26 Januari 2024 - 18:01:00 WIB
Jokowi: Presiden dan Wapres Berhak Kampanye, Jangan Diinterpretasikan ke Mana-mana
Presiden Jokowi tunjukkan aturan presiden dan wapres berhak berkampanye (foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan presiden dan wakil presiden punya hak melakukan kampanye. Jokowi menunjukkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Jokowi dalam tayangan Sekretariat Presiden di YouTube, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, Jokowi mengatakan Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi presiden dan wapres jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut