Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Masjid Jogokariyan Ustaz Jazir ASP Wafat, Muhammadiyah: Kiprahnya Jadi Teladan
Advertisement . Scroll to see content

Pernyataan Lengkap Muhammadiyah tentang Kematian Laskar FPI

Senin, 18 Januari 2021 - 19:30:00 WIB
Pernyataan Lengkap Muhammadiyah tentang Kematian Laskar FPI
Ambulans membawa jenazah Laskar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Muhammadiyah mendukung rekomendasi Komnas HAM agar peristiwa ini dibawa ke ranah hukum. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus kematian enam orang anggota Laskar FPI. Muhammadiyah memandang peristiwa ini perlu mendapat perhatian serius.

Pernyataan resmi disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik dan Hukum dan HAM. Sikap ini sekaligus dengan maksud menjalankan amanah UUD 1945 khususnya Pasal 27 dan Pasal 28.

Terkait peristiwa baku tembak polisi dan Laskar FPI, Muhammadiyah menyampaikan 6 sikap setelah memperhatikan dan mencermati keterangan pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menginvestigasi kejadian ini. 

“Mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas, dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).

Berikut Pernyataan Muhammadiyah

Kematian sejumlah anggota laskar FPI yang terindikasikan akibat pelanggaran HAM aparat perlu mendapat perhatian secara serius. 

Menyikapi keterangan pers dari Komnas HAM terkait peristiwa tersebut, PP Muhammadiyah melalui pernyataan pers ini, dan setelah mempelajari Keterangan Pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Nomor 003/Humas/KH/I/2021 tertanggal 08 Januari 2021 tentang peristiwa kematian enam anggota Laskar FPI yang terjadi pada tanggal 6-7 Desember 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik dan Hukum dan HAM mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut