Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) buka suara terkait viral salah satu awardee, Dwi Sasetyaningtyas (DS) membanggakan paspor Warga Negara Asing (WNA) milik anaknya. Bahkan, ia menyebut cukup dirinya saja yang menjadi WNI dan tidak perlu anaknya.
Merespons hal itu, LPDP menyayangkan sikap Dwi yang memicu polemik di media sosial karena tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP.
Dalam Instagram resminya, LPDP juga menjelaskan bahwa Dwi telah menyelesaikan masa pengabdian di Indonesia usai lulus kuliah menggunakan beasiswa LPDP. Sehingga, saat ini Dwi tak memiliki keterikatan hukum dengan LPDP.
“Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi
tersebut adalah lima tahun,” tutur Dwi dikutip Sabtu (21/2/2026).
Prabowo Ingin 80 Persen Alokasi Beasiswa LPDP untuk Bidang STEM
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” sambungnya.
Prabowo Setujui Pengalihan 37 Penerima Beasiswa Pemda Papua ke LPDP
Meski begitu, LPDP mengaku akan mengimbau Dwi agar lebih bijak menggunakan media sosial dan memahami bahwa penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.
Sementara itu, LPDP juga menegaskan bahwa suami Dwi yang berinisial AP juga berstatus sebagai penerima beasiswa LPDP. Namun, saat ini AP belum menyelesaikan kontribusi usai menyelesaikan studi dengan LPDP.
“Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumni LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” bunyi keterangan.
Oleh karena itu, LPDP sedang mendalami dugaan tersebut. Pihaknya akan memanggil AP untuk klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa jika terbukti belum memenuhi kewajiban berkontribusi di Indonesia.
Editor: Puti Aini Yasmin