Perpres Baru, Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin Covid-19
Kamis, 24 Februari 2022 - 18:57:00 WIB
Pasal 1 pada poin 1 tersebut merujuk pada Perpres nomor 99 tahun 2020. Dimana dalam pasal tersebut cakupan pelaksanaan vaksinasi meliputi pengadaan hingga pendanaan vaksinasi.
Berikut bunyi Pasal 1 :
(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19.
(2) Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin Covid-19;
b. pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid- 19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid- 19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Editor: Faieq Hidayat