Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Baru, Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin Covid-19

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:57:00 WIB
Perpres Baru, Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin Covid-19
Presiden Jokowi menghadiri vaksinasi di kawasan industri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 1 pada poin 1 tersebut merujuk pada Perpres nomor 99 tahun 2020. Dimana dalam pasal tersebut cakupan pelaksanaan vaksinasi meliputi pengadaan hingga pendanaan vaksinasi.

Berikut bunyi Pasal 1 :

(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19. 

(2) Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19 meliputi: 
a. pengadaan Vaksin Covid-19; 
b. pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; 
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid- 19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid- 19; dan 
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut