Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Baru, Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin Covid-19

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:57:00 WIB
Perpres Baru, Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin Covid-19
Presiden Jokowi menghadiri vaksinasi di kawasan industri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Perpres tersebut tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 99 tahun 2022 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Februari 2022 itu, ditertuang satu pasal yakni Pasal 1 A menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan vaksin pemerintah dapat melibatkan badan usaha atau dan badan hukum.

Berikut bunyi Pasal 1A :

(1) Pelaksanaan Vaksinasi Covid-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah. 
(2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi Covid-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badanhukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut