Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026
Kamis, 08 Oktober 2026 - 12:42:00 WIB
Cakupannya meliputi transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
Bambang menambahkan Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung penerapan Perpres tersebut.
“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya fondasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah peraturan presiden ini dikeluarkan,” ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin