Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Terorisme Terbit, Ini Sikap Muhammadiyah
Mu’ti juga mengkritisi juga Perpres yang berlaku ini seakan dimaksudkan melindungi pejabat dan masyarakat bukan untuk menentramkan masyarakat. “Yang menjadi pertanyaan apakah dengan adanya Perpres ini masyarakat bisa terjamin dan terlindungi? Lalu setelah tahun 2024 apa yang akan terjadi? Jika perpres ini memang dirasa genting,” katanya.
Mu’ti juga mengkhawatirkan dengan adanya pembatasan kebebasan berkeyakinan. Karena dalam pasal 1 ayat 2 Perpres No. 7 tahun 2021 disebutkan, ekstremisme berbasis kebebasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrim dengan mendukung atau melakukan terorisme.
“Dilihat dari sisi akademik dan pelaksanaan, definisi tersebut menjadi permasalahan. Kata keyakinan diartikan dengan dimensi dalam dari perbuatan manusia. Keyakinan adalah sesuatu yang tidak tampak. Sebagian saja dan tindakan seseorang dilandasi keyakinan. Tetapi tidak semua keyakinan itu diekspresikan dengan sikap dan perbuatan. Ada kalanya perbuatan tidak sejalan dengan keyakinan,” kata Mu’ti.
Mu’ti menyebut dalam mengatasi ekstrimisme tidak seharusnya diatasi dengan cara-cara yang ekstrim dan pendekatan pre-emptive.
Mu’ti mengimbau agar dilakukan dengan cara-cara persuasif, humanis, dan edukatif. “Tentunya juga dengan penegakan hukum dan peniadaan faktor eksternal non keyakinan, seperti ketidakadilan sosial, hukum dan politik yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq