Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!
Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi kini berubah. Transaksi judi online menjadi lebih sering, tersebar dan menggunakan nominal yang lebih kecil.
PPATK juga menemukan pergeseran metode deposit. Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun. Sementara deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dengan nominal Rp16,67 triliun.
"Pada triwulan I 2026, dominasi QRIS semakin meningkat. Frekuensi deposit melalui QRIS mencapai 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen," katanya.
Selain perubahan pola transaksi, PPATK menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account, mengambil alih rekening dormant, memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP palsu, hingga menggunakan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.
"Jaringan judi online juga diketahui menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal," katanya.
Ivan mengingatkan, penurunan nilai transaksi tidak berarti ancaman judi online telah berakhir karena jaringan pelaku terus beradaptasi dengan berbagai instrumen dan ekosistem keuangan.
“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," kata Ivan.
Editor: Reza Fajri