Pertimbangan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara
Meskipun ada faktor yang meringankan, Hakim Maryono tetap menjatuhkan hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Maryono.
Karen dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk informasi, Karen Agustiawan sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan LNG oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa dalam amar tuntutannya.
Selain itu, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut. Jika uang hasil lelang tidak cukup, Karen akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama dua tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq