Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

Pertimbangan Lengkap Hakim MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Berjasa di Polri selama 30 Tahun

Senin, 28 Agustus 2023 - 14:37:00 WIB
Pertimbangan Lengkap Hakim MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Berjasa di Polri selama 30 Tahun
Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan pembatalan hukuman mati terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Alasan pengabulan kasasi Ferdy Sambo itu tertuang dalam salinan Putusan Nomor 813 K/Pid/202.

Ketua Majelis Hakim Suhadi serta anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana dalam putusan itu diwajibkan memperhatikan sifat baik dan jahat dari terdakwa. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial Terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air. Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," jelas MA dalam putusannya dikutip Senin (28/8/2023).

MA pun menjelaskan Sambo mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal itu menurut hakim selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas," tulis MA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut