Pertimbangan MA Potong Vonis Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi dinilai bukan otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo. Hal inilah yang menjadi alasan hakim agung merubah Hukuman penjara 20 tahun menjadi 10 tahun atas kasus tersebut.
Alasan itu tertuang dalam salinan putusan Nomor 816 K/Pid/2023. Dalam sidang putusan tersebut, duduk sebagai ketua majelis Suhadi serta empat anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban," tulis MA dalam putusannya yang dikutip, Senin (28/8/2/23).
MA menilai Putri Candrawathi bukan pelaku yang terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Pelaku yang terlibat langsung yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Ferdy Sambo dan menembak Brigadir J hingga tewas.
Vonis MA Inkrah, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba
"Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan Korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," bunyi salinan putusan MA.
Alasan selanjutnya, Putri Candrawathi merupakan ibu beranak empat. Putra bungsunya masih berusia di bawah tiga tahun.
Penampakan Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Perempuan Jakarta
"Tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya," katanya.
Diketahui selain Putri Candrawathi, tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei 2023 lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Brigadir J Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semula divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi penjara seumur hidup. Sementara hukuman Putri Candrawathi dipangkas menjadi 10 tahun, Bripka RR menjadi 8 tahun, dan Kuat Maruf menjadi 10 tahun.
MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara
Editor: Rizky Agustian