Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Suka Sama Suka Dijerat Pasal Asusila, Terancam Dipecat
Sabtu, 10 Desember 2022 - 06:56:00 WIB
"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto, Kamis (8/12/2022).
Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda perempuan Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).
"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.
Editor: Rizal Bomantama