Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Peltu Lubis Dipecat dari TNI
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Divonis Mati

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:06:00 WIB
Tok! Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Divonis Mati
Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer Palembang atas penembakan tiga polisi di Way Kanan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.idKopda Bazarsah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (11/8/2025).

Hakim menyatakan Bazarsah bersalah membunuh Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana pokok pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, hakim menilai Kopda Bazarsah divonis mati karena perbuatannya sangat berat. Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Selain penembakan, Bazarsah mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata api ilegal miliknya. Dia juga mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut