Tok! Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Divonis Mati
PALEMBANG, iNews.id – Kopda Bazarsah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (11/8/2025).
Hakim menyatakan Bazarsah bersalah membunuh Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana pokok pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, hakim menilai Kopda Bazarsah divonis mati karena perbuatannya sangat berat. Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Selain penembakan, Bazarsah mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata api ilegal miliknya. Dia juga mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).