Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan
Advertisement . Scroll to see content

Petani dan Pekerja Tembakau Tolak Draft RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

Jumat, 17 November 2023 - 16:38:00 WIB
Petani dan Pekerja Tembakau Tolak Draft RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Suasana dialog interaktif petani tembakau menolak draft RPP UU Kesehatan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau Kemenkumham menyetujui RPP tersebut, dampaknya akan sangat dirasakan mulai dari petani sampai ke penjual rokok,” katanya.

Pada intinya, kekhawatiran muncul terkait pasal-pasal dalam draft RPP yang dianggap eksesif dan berpotensi merugikan industri tembakau. Seperti larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di berbagai media serta dorongan untuk diversifikasi tanaman yang menjadi menjadi poin kontroversial yang mendapat penolakan keras dari para petani. 

"RPP ini tidak hanya menempatkan tembakau pada posisi yang merugikan, tetapi juga dapat merugikan mata pencaharian 6 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan nasional," ucapnya.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Nurtianto Wisnubroto mengatakan, saat ini para petani tembakau sedang dihantui aturan tersebut. Dalam aturan, nantinya satu bungkus rokok minimal berisi 20 batang.

“Oleh Pemerintah, rokok dianggap masih terlalu murah, apalagi perbandingannya dengan Singapura yang harganya kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp140 ribu. Dengan aturan baru nanti, harga rokok menjadi sekitar Rp45 ribu. Tapi pemerintah lupa, UMR di Singapura itu Rp50 juta, sementara di Indonesia rata-rata hanya Rp2,7 juta. Jauh sekali perbandingannya,” ujar Wisnu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut