Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat akan menggelar sidang putusan sela terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan hari ini, Kamis (21/1/2021). Syahganda merupakan terdakwa kasus dugaan penghasutan yang menyebabkan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja menjadi ricuh.
Agenda persidangan itu dikonfirmasi Humas PN Depok, Nanang Herjunanto.
"Iya, hari ini agendanya sidang (Syahganda) agendanya putusan sela," kata Nanang di Depok, Kamis (21/1/2021).
Nanang menjelaskan sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Menurutnya waktu mulai sidang bisa berubah sesuai kondisi.
"Jadwalnya jam 09.00 WIB. Biasanya menyesuaikan," ucapnya.
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak Omnibus Law yang berujung ricuh di Jakarta. Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Selain Syahganda, sejumlah petinggi KAMI lainnya turut ditangkap dengan dugaan kasus yang sama yaitu Anton Permana dan Jumhur Hidayat.
Editor: Rizal Bomantama